Pendaftaran dan Pengusulan Hibah Melalui Sistem Elektronik Hibah Tahun Anggaran 2026
Berdasarkan SE Sekda Nomor 9/SE/2025 tanggal 7 Maret 2025 tentang Pendaftaran dan pengusulan hibah melalui sistem elektronik hibah , bahwa pendaftaran dan pengusulan hibah untuk penganggaran tahun 2026 disampaikan melalui akses pada sistem elektronik hibah dengan alamat https://ehibah.jakarta.go.id paling lambat tanggal 30 April 2025. Untuk belanja hibah yang telah diusulkan pada tahun 2024 dan telah dianggarakan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Tahun 2025 namun belum dilakukan penginputan kedalam sistem elektronik hibah, Kepala SKPD/Unit SKPD penerima usulan hibah memberitahukan kepada pengusul hibah untuk segera melakukan penginputan kedalam sistem elektronik hibah dengan alamat https://ehibah.jakarta.go.id paling lambat tanggal 17 April 2025 atas usulan yang telah direkomendasikan dan dianggarkan oleh SKPD/Unit SKPD.
© 2025 Pemprov DKI Jakarta. All Rights Reserved.