Untuk pengusul baru, silahkan anda daftar dengan klik menu login dan isi data anda di kolom daftar, pastikan email anda aktif, lengkapi profil lembaga anda sesuai form kemudian buat proposal dan kirim untuk diverifikasi oleh SKPD/ UKPD terkait.
Permohonan hibah dapat diusulkan ketika Surat Edaran pengusulan hibah diterbitkan dan akan diumumkan di website ini.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lain, BUMN atau BUMD; dan/ atau Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.